Sunday, February 22, 2015
BATU AKIK, BOLEHKAH MEMAKAI ATAU MENJUALNYA
Posted By: Unknown - 10:49 PMPenanya-
“Na’am ustadz, di tempat kami ada beberapa ikhwan yang memakai dan jual beli batu akik.
Yang mayoritasnya pembeli adalah orang awam.
Minta bimbingannya ustadz.
Jazakumullohu khoiron.”
Dijawab oleh Ustadz Askari hafidzahullah ketika beliau ditanya di WA Bisnis Admin Tijaroh :
”Tentang aqiq,tidak satupun dalil yang sahih yang menerangkan tetang keutamaan memakainya, meskipun asal hukumnya boleh.
💥Namun jika memakai aqiq secara umum dianggap memiliki keutamaan, atau punya keyakinan mampu memberi manfaat atau menolak kemudaratan, maka sebaiknya tidak dipakai karena khawatir menyerupai orang-orang fasik dan yang memiliki keyakinan.
Wallahu A’lam.”
_____________
WhatsApp Salafy Sumpiuh
WhatsApp Belajar Sunnah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment