Sunday, February 22, 2015
Fiqih >>> Tanya Jawab
MEMELIHARA BURUNG DALAM SANGKAR
Posted By: Unknown - 11:02 PMPENANYA :
Apa hukumnya memelihara burung dalam sangkar untuk menyenangkan anak di rumah?
JAWABAN
Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab :
"Tidak berdosa memelihara burung dalam sangkar asalkan selalu Menyiapkan makan dan minum hewan tersebut, sebab hukum asal masalah seperti ini adalah halal/ boleh.
📗Yang kami ketahui tidak ada dalilnya yang menyelisihi hukum asal ini, Allah lah yang memberi Taufik.
📚Fatawa Islamiyah, 4/449
💫💫💫💫💫💫💫💫💫
Forum Ilmiyah Karanganyar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment